PEDOMANJOGJA

Respons Keluhan Pelayanan BPN, Pemkab Sleman Sebut Transformasi Digital Butuh Waktu Adaptasi

Redaksi

Redaksi

12 Jun 2026, 23:15 WIB
Respons Keluhan Pelayanan BPN, Pemkab Sleman  Sebut Transformasi Digital Butuh Waktu Adaptasi
Pemerintah Kabupaten Sleman merespons aspirasi yang disampaikan Paguyuban Notaris dan PPAT Kabupaten Sleman terkait pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman.

pedomanjogja.com (Sleman) - Keluhan mengenai lambannya pelayanan pertanahan di Kabupaten Sleman yang belakangan ramai disuarakan oleh Paguyuban Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi Jogja Corruption Watch (JCW), akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sleman.


Pemkab menilai berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat merupakan bagian dari proses evaluasi bersama untuk mendorong pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, tertib, dan berkualitas.


Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, mengatakan bahwa saat ini Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sleman sedang menjalani proses penyesuaian sistem administrasi sekaligus penguatan layanan berbasis elektronik. Proses transformasi tersebut, menurutnya, membutuhkan waktu adaptasi sehingga berdampak pada beberapa layanan yang membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya.

"Transformasi sistem pelayanan memang membutuhkan proses penyesuaian. Selain adanya perubahan mekanisme kerja, juga terdapat faktor mutasi pegawai yang mengharuskan adaptasi kembali. Namun yang terpenting, seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," ujar Agung, Kamis (11/6/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pelayanan pertanahan di Sleman. Sebelumnya, Paguyuban Notaris dan PPAT Kabupaten Sleman menyampaikan sejumlah keluhan terkait proses pelayanan yang dinilai berjalan lambat.


Keluhan itu kemudian mendapat dukungan dari aktivis JCW, Baharuddin Kamba, yang menggelar aksi teatrikal di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sleman.

Dalam aksinya, Kamba menebarkan uang mainan, menyapunya dengan sapu lidi, dan mengukurnya menggunakan meteran sebagai simbol kritik terhadap pelayanan yang dianggap belum memberikan kepastian bagi masyarakat.


JCW juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan di Kabupaten Sleman.


Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Pemkab Sleman menegaskan bahwa perbaikan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, tetapi juga dengan memastikan tersedianya sumber daya yang memadai.


Sebagai bentuk dukungan konkret kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, pemerintah daerah telah membantu penyediaan 10 personel untuk mendukung operasional pelayanan. Selain itu, Pemkab juga memberikan dukungan infrastruktur, fasilitas pendukung, hingga penyediaan ruang penyimpanan arsip. "Pemkab Sleman berupaya mengisi berbagai kebutuhan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ketika kualitas pelayanan meningkat dan masyarakat merasa terlayani dengan baik, harapannya kepatuhan terhadap administrasi juga akan semakin baik. Hal ini pada akhirnya mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan," jelas Agung.


Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam proses transformasi layanan saat ini adalah belum meratanya pemahaman terhadap sistem elektronik yang diterapkan. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di internal instansi, tetapi juga di kalangan pengguna layanan, termasuk notaris dan PPAT.


Karena itu, Pemkab Sleman berencana memperkuat sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Paguyuban Notaris dan PPAT, media massa, hingga pemerintah kalurahan dan kapanewon agar informasi mengenai mekanisme pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

"Transformasi digital sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun kami melihat masih diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar informasi mengenai mekanisme dan persyaratan layanan dapat dipahami secara lebih luas oleh masyarakat," katanya.


Pemkab Sleman berharap berbagai masukan yang muncul, baik dari kalangan notaris, PPAT, maupun elemen masyarakat sipil, dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif. Pemerintah meyakini perbaikan pelayanan akan lebih cepat terwujud apabila seluruh pihak terlibat dalam semangat kolaborasi.

"Kami meyakini bahwa perbaikan pelayanan akan lebih cepat terwujud apabila dilakukan secara kolaboratif. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sleman," tutup Agung.


Dengan berbagai langkah yang tengah dilakukan, Pemkab Sleman berharap pelayanan pertanahan di Kabupaten Sleman dapat kembali berjalan optimal sehingga memberikan kepastian, kenyamanan, dan kepercayaan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan. (Hrd)

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...