PEDOMANJOGJA

Ketua Kospin PAM Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Nasabah di PN Yogyakarta

Redaksi

Redaksi

19 Jun 2026, 19:52 WIB
Ketua Kospin PAM Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Nasabah di PN Yogyakarta
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menjerat Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, Amelia Yuliarto, digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis, (18/6/2026).

pedomanjogja.com (Yogyakarta) - Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menjerat Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, Amelia Yuliarto, digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.


Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Amelia hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 145/Pid.Sus/2026/PN Yyk.


Jaksa Penuntut Umum mendakwa Amelia melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.


Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku tidak dapat menarik dana simpanan mereka sejak 2020. Para nasabah disebut telah menyetorkan dana ke koperasi tersebut sejak 2017. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.


Kuasa hukum korban, Setyo Hadi Gunawan, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

“Kami menyerahkan seluruh proses ini kepada lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara ini,” kata Setyo usai persidangan.


Menurut dia, klien yang didampinginya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia berharap proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.

“Kami mohon semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi etika dalam penegakan hukum,” ujarnya.


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan kliennya sejak awal berkomitmen mengembalikan dana para nasabah. Namun, ia menilai perkara yang menjerat Amelia kerap dikaitkan dengan kasus lain yang melibatkan ibunya, GSS.

“Kami sudah menekankan sejak proses penyidikan bahwa dana nasabah akan dikembalikan. Namun sayangnya kasus ini dikaitkan dengan perkara yang melibatkan ibunya,” kata Achiel.


GSS diketahui tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perbankan terkait pengelolaan dana nasabah. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kospin PAS Yogyakarta.


Meski sejumlah korban menilai terdapat keterkaitan antara dugaan tindak pidana yang dilakukan Amelia dan GSS, Achiel membantah anggapan tersebut. Menurut dia, perkara yang menjerat kliennya harus dipisahkan dari kasus yang melibatkan sang ibu.

“Kasus ibunya berbeda. Itu sudah menjadi urusan ibunya. Jangan menyeret-nyeret anaknya,” ujarnya.


Achiel juga menilai penyelesaian melalui jalur nonlitigasi dapat menjadi opsi yang lebih menguntungkan bagi para pihak, terutama terkait pengembalian dana nasabah. Kendati demikian, proses hukum terhadap Amelia tetap berlanjut dan akan memasuki agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Fzn)

Topik Terkait: #Jogja #Trending

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...