PEDOMANJOGJA

Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria di Gamping Alami 12 Luka Bacok di Rumahnya

Redaksi

Redaksi

12 Jun 2026, 03:40 WIB
Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria di Gamping Alami 12 Luka Bacok di Rumahnya
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa motif utama penganiayaan diduga berawal dari dendam yang telah berlangsung cukup lama.

pedomanjogja.com (Sleman) - Malam yang seharusnya tenang di sebuah kawasan permukiman di Gamping, Sleman, berubah menjadi mencekam pada Minggu (7/6/2026) dini hari. Seorang pria berinisial STN (41) menjadi korban pembacokan di rumahnya sendiri setelah didatangi sekelompok orang yang diduga ingin menyelesaikan persoalan lama.


Akibat peristiwa tersebut, STN mengalami 12 luka bacok dan sejumlah memar di tubuhnya. Kasus ini kini ditangani Polresta Sleman, sementara satu pelaku telah ditangkap dan satu lainnya masih dalam pengejaran.


Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa motif utama penganiayaan diduga berawal dari dendam yang telah berlangsung cukup lama. Polisi juga menemukan adanya video yang berisi tantangan atau ungkapan ketidaksenangan terhadap para pelaku.

“Untuk motifnya memang sudah ada permasalahan lama atau cenderung ke dendam. Teman-temannya kemudian ikut membantu,” ujar Wiwit saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (11/6/2026).


Peristiwa bermula ketika dua bersaudara, LFC dan CP, bertemu dengan seseorang berinisial GS di sebuah pos ronda pada Sabtu malam. Ketiganya membahas persoalan yang sebelumnya terjadi antara GS dan korban. Dari pertemuan itu, mereka sepakat mendatangi rumah STN untuk meminta klarifikasi.


Saat rombongan tiba, korban diketahui sedang berada di rumah tetangganya. Mendengar gonggongan anjing dari arah rumah, STN kemudian pulang untuk memeriksa keadaan. Namun sesampainya di lokasi, ia mendapati sejumlah orang telah berada di sekitar rumahnya.


Menurut keterangan polisi, situasi kemudian memanas dan berujung cekcok. Dari pengakuan pelaku, korban sempat keluar rumah sambil membawa sebilah celurit. Dalam keributan tersebut, celurit itu berhasil direbut oleh LFC dan CP. “Pada saat perebutan celurit, tersangka LFC mengalami luka pada jari tangan kiri, sedangkan GS mengalami luka pada pergelangan tangan kanan,” kata Wiwit.


Setelah celurit berhasil direbut, korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan belasan luka bacok. Meski dalam kondisi terluka, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke rumah sakit.


Namun penderitaan korban belum berakhir. Di rumah sakit, korban disebut kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah. Selanjutnya keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Akademik UGM untuk mendapatkan perawatan medis.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh istri korban pada Minggu siang. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap LFC pada hari yang sama di wilayah Gamping. Sementara itu, adiknya yang berinisial CP hingga kini masih dalam pencarian.


Selain memburu pelaku yang masih buron, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penganiayaan tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta satu bilah celurit beserta sarungnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban kini berharap keadilan dapat ditegakkan dan peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (Fzn)

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...