pedomanjogja.com (Sleman) – Kasus dugaan malapraktik yang menimpa balita berinisial NDMP di RSUD Prambanan, Sleman, masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga. Hingga saat ini, keluarga korban mengaku belum menerima dokumen rekam medis lengkap yang dinilai penting untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya sang anak.
NDMP diketahui meninggal dunia setelah menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan. Keluarga mempertanyakan rangkaian penanganan yang diterima korban, termasuk pemberian sedasi atau obat bius yang disebut dilakukan sebanyak tiga kali sebelum kondisinya memburuk.
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mengatakan pihak keluarga sejauh ini hanya menerima resume medis. Dokumen tersebut dinilai belum cukup menjelaskan secara rinci proses penanganan medis yang dijalani NDMP selama berada di rumah sakit.
Menurutnya, rekam medis lengkap sangat diperlukan untuk mengetahui secara jelas kronologi tindakan medis yang diberikan kepada korban, termasuk waktu tindakan, konsultasi yang dilakukan tenaga medis, hingga kondisi yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
"Pihak keluarga berhak mengetahui secara utuh peristiwa yang dialami almarhumah selama menjalani tindakan medis. Rekam medis akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi hingga korban meninggal dunia," ujar Purnomo.
Karena belum memperoleh dokumen tersebut, pihak keluarga berharap penyidik Polda DIY yang saat ini menangani laporan dugaan malapraktik dapat segera meminta rekam medis kepada pihak RSUD Prambanan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Purnomo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang yang terkait dengan perkara tersebut.
Namun hingga kini, pihak keluarga masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga lainnya, Intan Nur Rahmawati, menegaskan bahwa pasien maupun keluarga memiliki hak untuk memperoleh informasi medis yang lengkap. Menurutnya, rekam medis tidak hanya berisi ringkasan perawatan, tetapi juga memuat diagnosis, tindakan medis, serta keterangan yang ditandatangani oleh dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien.
"Pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur mengenai perawatan yang dijalaninya. Rekam medis menjadi bagian penting untuk mengetahui proses penanganan secara utuh," kata Intan.
Keluarga berharap dokumen tersebut dapat membantu mengungkap secara terang penyebab meninggalnya NDMP dan memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ibu korban bersama tim kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY. Dalam laporan itu, dua pihak dilaporkan, yakni Direktur RSUD Prambanan dan seorang dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Hingga saat ini, Polda DIY masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga korban. (Fzn)