PEDOMANJOGJA

Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Redaksi

Redaksi

02 Jun 2026, 08:53 WIB
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
pedomanjogja.com (Sleman) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS sebagai tersangka d...

pedomanjogja.com (Sleman) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD).


Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada tahun 2025 mengenai dugaan penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa di percil 184, Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Laporan tersebut berasal dari Pemerintah Daerah DIY dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.


Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan tanah kas desa tersebut telah disewakan kepada 17 orang untuk digunakan sebagai kawasan permukiman. Namun, pemanfaatan lahan itu dilakukan tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Menurut Haris, lahan percil tersebut terlebih dahulu dikavling sebelum kemudian disewakan kepada sejumlah pihak. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan DIY, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

“Kerugian berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP Perwakilan DIY ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ujar Haris saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).


RCS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2026 dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara tuntas.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya pengelolaan tanah kas desa yang transparan dan sesuai aturan, mengingat aset desa memiliki fungsi strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Fzn)


💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Jadilah yang pertama berdiskusi...