PEDOMANJOGJA — Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah, menjadi pengingat bahwa subsidi energi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.
Dalam kasus tersebut, aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mengancam ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
PT Pertamina Patra Niaga pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus tersebut.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, mengatakan praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan persoalan serius yang harus ditindak tegas.
“Penyalahgunaan LPG subsidi merugikan negara dan masyarakat. Penindakan tegas diperlukan agar distribusi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Subsidi untuk Warga yang Membutuhkan
Pemerintah selama ini memberikan subsidi LPG 3 kilogram untuk membantu kebutuhan energi rumah tangga kecil, pelaku UMKM, hingga masyarakat kurang mampu.
Karena itu, praktik pengoplosan atau penyalahgunaan tabung subsidi dinilai dapat mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina terus memperkuat program Subsidi Tepat LPG melalui pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK agar distribusi gas lebih transparan dan tepat sasaran.
Selain itu, Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan distribusi di lapangan.
Pjs Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga distribusi LPG subsidi.
Ia mengimbau warga membeli LPG di pangkalan resmi dan tidak tergiur harga murah dari pihak yang tidak memiliki izin.
“Masyarakat juga bisa melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan agar subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” katanya.
Pertamina juga mengingatkan bahwa produk LPG non-subsidi seperti Bright Gas kini dilengkapi barcode dan QR Code untuk membantu masyarakat memastikan keaslian produk dan jalur distribusinya.